Pada segmen 2 Dr Oz Indonesia kali ini membahas tentang Sunat Perempuan atau Wanita? Ada manfaatnya gak ya?. Di tengah
masyarakat kini terdengar kontroversi tentang khitan wanita, apakah wajib atau
tidak dilakukan untuk alasan kesehatan, apakah diperbolehkan menurut medis?. Dalam
kesempatan kali ini juga ikut diundang Dr. Boy Abidin, Sp.OG spesialis
kandungan RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Khitan wanita tidak hanya terjadi di Indonesia. Praktik sunat
ini bisa dijumpai di beberapa negara di belahan dunia lain. Di benua Afrika
hingga kini memiliki angka tertinggi untuk praktek ini. Disusul di negara
negara timur tengah kemudian asia, eropa dan amerika serikat. Banyak aktivis
yang menyatakan bahwa sunat perempuan adalah merupakan kejahatan mutilasi pada
perempuan. Survey WHO menyatakan banyak wanita berusia 15 sampai 49 tahun
menjalani praktek sunat ini, hingga kini kampanye agar praktek khitan wanita
ini tidak dilakukan terus berlangsung. Sebenarnya adakah manfaat secara medis
dari sunat perempuan? Kemudian Dr. Boy menjelaskan.
Sunat pada wanita itu beda dengan sunat pada pria, kalau
pria jelas yang dipotong apa, kalau pada wanita bentuk kelaminya berbeda,
klitoris itu sebenarnya analog dengan penis pada pria. Sebenarnya secara medis
sunat perempuan itu tidak ada manfaatnya, beda dengan pria, manfaat sunat pria
adalah untuk kebersihan dan kesehatan. Tapi sunat ini biasanya dilakukan karena
alasan agama.
Teknik penyunatan pada wanita juga perlu diperhatikan. Karena
banyak yang salah khitan wanita ini dengan cara mutilasi yaitu klitoris
dipotong kemudian dibuang sehingga akan merugikan dari sisi medisnya. Sunat ini
menjadi kontroversi, kemudian ada pelarangan dari aktivis hak asasi manusia. Dan
di Indonesia komnas perempuan juga mengatakan bahwa ini sudah melanggar hak
asasi. Sedangkan yang dilarang oleh kemenkes adalah praktek sunat mutilasi
bukan sunat perempuan yang sekedar melukai saja yang tentunya dilakukan
ahlinya.
Jadi khitan wanita yang hanya melukai sedikit pada klitoris,
bukan memotongnya dan sifatnya lebih
kearah menjalankan syariat agama boleh dilakukan tapi secara medis bukan
mutilasi atau bukan pemotongan. Dan tentunya dilakukan oleh ahli medis karena
bisa jadi terjadi infeksi ataupun terjadi salah melukai. Sedangkan pemotongan
habis klitoris yang banyak dipahami di benua afrika dilarang karena akan
menghilangkan sensasi sensual pada wanita seumur hidupnya.
Secara fisik sunat perempuan yang dilakukan secara benar
maka tidak ada perbedaan antara yang disunat dan yang tidak di sunat beda
dengan sunat pria.
0 Response to "Sunat Perempuan? Ada manfaatnya gak ya?"
Posting Komentar